Menurut Djamin, seharusnya MA menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) yang sesuai dengan putusan MK bernomor 34/PUU-XI/2013 yang telah mencabut ketentuan yang hanya membolehkan permohonan PK satu kali sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (3) Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Penerbitan SEMA yang bertentangan dengan putusan MK ini merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Djamin kepada wartawan di kantornya, Menteng, Jakarta, Senin (5/1)
Djamin mengatakan, seharusnya MA mengeluarkan SEMA yang isinya meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) harus menerima permohonan PK dari Terpidana, walaupun sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan PK pada persidangan sebelumnya.
Dengan beredarnya SEMA Nomor 7 Tahun 2014 itu, Djamin menilai MA tidak mengindahkan asas hukum lex specialis terkait aturan pengajuan PK, yang telah berubah semenjak adanya putusan MK itu.
Menurut Djamin, ketika sebuah norma yang sama dihapuskan atau dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi, maka norma yang sama tersebut menjadi batal, meskipun terdapat di dalam Undang-Undang yang berbeda. Apalagi norma yang dibatalkan tersebut diatur dalam Undang-Undang yang khusus (lex specialis), yaitu KUHAP.
[ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: