Aziz Syamsuddin Dukung Usul MA Batasi Peninjauan Kembali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 05 Januari 2015, 16:43 WIB
Aziz Syamsuddin Dukung Usul MA Batasi Peninjauan Kembali
aziz syamsuddin/net
rmol news logo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 tahun 2014 tentang pembatasan Peninjauan Kembali (PK) mendapat dukungan Komisi III DPR RI.

SEMA tersebut diyakini bisa memberikan kepastian hukum bagi terpidana yang sudah dijatuhi vonis pengadilan.

Dukungan itu sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (5/1).

"Dalam putusan MK, PK (peninjauan kembali) itu bisa lebih dari satu sepanjang dengan novum (bukti baru). Kalau PK bisa empat hingga lima kali, kapan bisa dilakukan eksekusi? Itu semangat yang saya baca dari SEMA yang dikeluarkan MA," ujarnya.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali itu menjelaskan bahwa novum dalam perkara hukum tidak mungkin muncul berulang-ulang. Untuk itu, dia menilai PK cukup dilakukan satu kali.

"Dalam hal eksekusi hukuman mati, dalam hal pelaksanaan putusan, harus dilaksanakan di tingkat eksepsi," tegasnya.

MA mengeluarkan surat edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hanya boleh dilakukan satu kali.

Sementara, Mahkamah Kontitusi (MK) melalui putusan Nomor 34/PUU-XI/2013 telah memutuskan membatalkan Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang sebelumnya PK hanya dapat dilakukan satu kali menjadi PK dapat dilakukan lebih dari satu kali. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA