Cabut Hak Terpidana Korupsi dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Januari 2015, 11:22 WIB
Cabut Hak Terpidana Korupsi dapat Remisi dan Pembebasan Bersyarat<i>!</i>
rmol news logo Kebijakan pemerintah memberi remisi dan pembebasan bersyarat kepada para narapidana kasus korupsi selayaknya dievaluasi.

"Remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor yang selalu muncul setiap saat khususnya saat hari raya keagamaan dan hari kemerdekaan perlu diubah," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter melalui rilis yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (5/1).

ICW, kata Lalola, menyarankan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengajukan tuntutan yang tinggi dan pidana tambahan seperti uang pengganti kepada terdakwa, pencabutan hak-hak terpidana mendapat remisi dan pembebasan bersyarat. "Pengecualian atas hal ini jika terpidana merupakan justice collaborator (JC)," kata Lalola.

Dasar hukum pencabutan hak ini diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam KUHP, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah terhadap terpidana."
 
"Bahkan hak napi koruptor untuk dapat pensiun apabila dia pejabat publik juga bisa dicabut," ujar Laola.

Pengadilan juga seyogyanya menerima tuntutan pencabutan remisi dan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh KPK dan Kejaksaan. "Ini wujud dukungan bagi pengadilan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," tegas Laola.

Terpenting pula, lanjut Lalola, pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum HAM dan jajaran Direktorat harus konsisten menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan PB untuk koruptor. Artinya, hanya koruptor berstatus justice collaborator yang berhak mendapatkan remisi atau PB.

Menkumham juga disarankan untuk mencabut Surat Edaran Menteri nomor M.HH-04.PK.01.05.06, tanggal 12 Juli 2013 yang mengatur pemberlakukan PP 99/2012.

"Surat edaran menteri ini telah menjadi biang keladi kesimpangsiuran dan kegaduhan dalam pemberian remisi dan PB untuk koruptor selama hampir dua tahun terakhir serta masih membuka peluang koruptor untuk mendapatkan remisi dan PB," jelas Lalola.

Terakhir, ICW mendesak Presiden Joko Widodo untuk tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan mendukung langkah-langkah pemberian efek jera kepada pelaku korupsi.

"Di era Jokowi seharusnya tidak boleh ada koruptor yang dapat remisi dan pembebasan bersyarat kecuali koruptor tsb berstatus JC," imbuhnya.[wid]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA