Misbakhun: KPK harus Cermat dan Teliti Tangani Kasus BLBI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 31 Desember 2014, 03:42 WIB
Misbakhun: KPK harus Cermat dan Teliti Tangani Kasus BLBI
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti bertindak cermat dan punya pemahaman yang baik dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemberian surat ketelangan lunas (SKL) bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sebab, menurut politikus Partai Golkar M. Misbakhun, ketidakcermatan KPK bakal menimbulkan adanya ketidakpastian hukum. Apalagi, lembaga antikorupsi itu saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan penyelidikan kasus itu.

"Kalau saat ini ingin mengusut kasus SKL BLBI, maka KPK harus paham betul sejarah kenapa SKL itu sampai diterbitkan," kata Misbakhun dalam pesan singkat ke wartawan, Selasa (30/12).

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini juga mengingatkan KPK meski paham betul dalam menangani kasus itu. KPK juga sudah semestinya mempelajari seluruh payung hukum penerbitan SKL untuk obligor.

 "KPK harus memahami dengan baik dan dengan jernih. Jangan sampai nantinya. semua produk hukum yang sudah jelas posisi dasar hukumnya dimentahkan lagi sehingga meniadakan kepastian hukum," ucapnya.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menyatakan bahwa pihaknya akan menyasar penyelenggara negara terlebih dulu yang diduga korupsi dalam penerbitan SKL bagi obligor BLBI. Samad bilang, jika sudah ada penyelenggara negara yang dijerat maka akan lebih mudah menyeret pihak lainnya.

Seperti diketahui, SKL diterbitkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Sedangkan penyelidikan dugaan korupsi dalam penerbitan SKL itu disebut-sebut terkait dengan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim.

Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait penyelidikan itu. Misalnya saja, mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Rizal Ramli. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA