Inkracht, Pemerintah RI Tak Perlu Bayar Ganti Rugi 168.1 Juta Yen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Kamis, 25 Desember 2014, 00:03 WIB
Inkracht, Pemerintah RI Tak Perlu Bayar Ganti Rugi 168.1 Juta Yen
rmol news logo Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI dalam kasus gugatan ganti rugi sebesar 168.1 juta Yen.

Gugatan dilayangkan perusahaan Jepang Sanyu Kigyo, Co, Ltd terhadap Pemerintah  RI Cq. Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kementerian Perumahan Rakyat ) terkait kerjasama pengangkutan unit-unit rumah sementara tahan gempa dari Jepang menuju Indonesia tahun 2004 silam.  

Dalam putusan Nomor Perkara: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014, Majelis Hakim Districk Court of Kobe memenangkan Pemerintah RI selaku tergugat dengan amar putusan yang pada pokoknya menolak gugatan Sanyu Kigyo, Co, Ltd sebagai penggugat secara keseluruhan; dan menghukumnya untuk membayar biaya perkara.

Demikian diinformasikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (24/12).

Dijelaskan, Districk Court of Kobe memberikan waktu selama 14 hari kepada Sanyu Kigyo, Co, Ltd untuk mengajukan banding setelah putusan dibacakan. Namun hingga batas waktu  yang telah ditetapkan, perusahaan Jepang itu tidak mengajukannya sehingga putusan Districk Court of Kobe berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dijelaskan Tony lagi, Mr. Noboru Kusakabe selaku kuasa Hukum Pemerintah RI, kemudian meminta pernyataan resmi dari Districk Court of Kobe terkait dengan penetapan putusan pada tanggal 29 Mei 2014 menjadi putusan inkracht. Atas permintaan ini Districk Court of Kobe memberikan pernyataan secara tertulis yang ditandatangani oleh Mr. Seiji Yamada selaku Panitera Bagian Perdata 2.

Tim Advokasi Pemerintah RI, yang terdiri dari Tim Jaksa Pengacara Negara, Bagian Bantuan Hukum dan Perjanjian Kementerian Perumahan Rakyat yang melakukan konsolidasi dengan Pengacara Noboru Kusakabe, menerima Salinan Asli atas Putusan Majelis Hakim District Court of Kobe atas Perkara Nomor: Heisei 21 Year (wa) No. 1461 tertanggal 29 Mei 2014 atas penetapan putusan inkracht tersebut.

"Mengingat gugatan ganti rugi Sanyu Kigyo, Co, Ltd  telah ditolak oleh Majelis Hakim Districk Court of Kobe serta Sanyu Kigyo, Co, Ltd  tidak memanfaatkan haknya untuk banding hingga putusan dinyatakan inkracht, maka kasus gugatan ganti rugi ini telah dimenangkan oleh Pemerintah RI," demikian Tony.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA