Dalam pertemuan, Zulkifli menyampaikan akan mempelajari permohonan terkait revisi alih fungsi hutan Riau yang diajukan olehnya.
"Permohonan kita sudah masuk, pak Zulkifli bilang ya nanti kita pelajari," ungkap Annas usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi revisi alih fungsi hutan Riau di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Jumat, 19/12).
Menurut pria berusia 74 tahun itu, pertemuan dengan Zulkifli hanya berlangsung sekitar tujuh menit. Pertemuan dilangsungkan di kediaman Ketua MPR tersebut.
"Saya yang datang," kata Annas yang juga politisi Partai Golkar.
Menyoal materi pemeriksaannya kali ini, Annas menjelaskan dirinya dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tentang tanah miliknya. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai harga tanah itu.
Diketahui, Zulkifli Hasan pernah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014. Soal SK itu tercantum dalam surat dakwaan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung yang terjerat dalam kasus serupa dengan Annas.
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas kurang lebih 1.638.249 hektar, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Seluas kurang lebih 717.543 hektar dan Penunjukkan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas kurang lebih 11.552 hektar di Riau. Zulkifli kemudian memberi kesempatan kepada masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika ada kawasan yang belum terakomodir.
Sehubungan dengan adanya kesempatan melakukan revisi atas SK Menhut, Annas memerintahkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah M. Yafiz dan Kepala Dinas Kehutanan Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan terkait keberadaan kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan/area penggunaan lainnya.
[why]
BERITA TERKAIT: