KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Kedua Kali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Desember 2025, 16:53 WIB
KPK Apresiasi Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe Kedua Kali
Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak praperadilan kakak kandung Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) alias Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL) 

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan praperadilan yang menguji aspek formil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Budi menyebut, Hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan Rudy Tanoe untuk seluruhnya.

"Dalam pertimbangannya tentang Pasal 14, meskipun di UU lain tidak menyebutkan perbuatan tipikor, tidak berarti KPK tidak berwenang menangani, karena dalam Pasal 14 yang harus dimaknai adalah frasa setiap orang yang melanggar ketentuan perbuatan tersebut sebagai tipikor," terangnya.

Kemudian mengenai bukti-bukti untuk penetapan tersangka kata Budi, Hakim tidak menguji lagi karena sebelumnya telah diuji dan dinilai dalam praperadilan sebelumnya.

"Selanjutnya tentang kewenangan penghitungan KN juga telah diuji dalam praperadilan sebelumnya. Sedangkan tentang kedudukan pemohon sebagai komisaris, bukan termasuk objek permohonan karena harus dibuktikan di pokok perkara," pungkas Budi.

Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Lukman Ahmad telah membacakan putusan praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada hari ini, Senin, 15 Desember 2025.

"Mengadili, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim Lukman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 15 Desember 2025.

Menurut hakim, KPK selaku pihak termohon mempunyai wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Rudy Tanoe. Proses penegakan hukum yang dijalankan KPK disebut telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Mengenai dugaan perbuatan hingga pasal yang disangkakan terhadap Rudy Tanoe, Hakim menyatakan hal tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok yang harus dibuktikan di Pengadilan Tipikor.

Pada praperadilan yang pertama, Hakim PN Jakarta Selatan juga memutuskan menolak praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe pada Selasa, 23 September 2025.

Sementara itu, Rudy Tanoe sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik, yakni pada Jumat, 28 November 2025, dan pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Pada Selasa, 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar. Namun, KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.

Akan tetapi, KPK sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER. Surat larangan atau cegah ke luar negeri itu dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025, yang berlaku untuk 6 bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, para pihak yang dicegah, yakni Rudy Tanoe, Kanisius Jerry Tengker (KJT) selaku Direktur Utama PT DRL tahun 2018-2022, Herry Tho (HT) selaku Direktur Operasional PT DRL tahun 2021-2024, dan Edi Suharto (ES) selaku Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos.

Namun demikian, dua orang tersangka sudah mendeklarasikan dirinya berstatus sebagai tersangka, yakni Edi Suharto, dan Rudy Tanoe.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA