Secara yuridis, Badan Arbitrase Nasional Indoanesia (BANI) maupun MA secara tegas menyatakan bahwa putri Soeharto itu sebagai pemilik sah TPI.
"Sengketa kepemilikan TPI harus menggunakan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana," kata pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Houtland Napitupulu kepada wartawan di Jakarta (Jumat, 19/12).
Menurut dia BANI tidak dapat membatalkan putusan MA, sebab BANI posisinya lebih rendah dari pada MA. Apalagi, katanya, perkara kepemilikan TPI yang melibatkan Tutut dan Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama diawali dari pengadilan sehingga proses penyelesaiannya juga harus menggunakan pengadilan.
Jika mengikuti perjalanan kasus itu yang berawal dari pengadilan tingkat pertama kemudian berlanjut sampai peninjauan kembali di MA, menurut Houtland, tentunya putusan MA bisa digunakan.
"BANI tidak bisa mengabaikan putusan PK MA, sebab BANI bukan lembaga banding atas putusan MA. Posisi BANI lebih rendah dari pada MA," tukas Houtland.
BERITA TERKAIT: