Penyidik Cecar Sesditjen ESDM Soal Penganggaran Kegiatan Sosialisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Desember 2014, 20:51 WIB
Penyidik Cecar Sesditjen ESDM Soal Penganggaran Kegiatan Sosialisasi
rmol news logo Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Ketenagalistrikan sekaligus mantan Kepala Biro Umum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arief Indarto dikorek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proses penganggaran kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral, sosialisasi hemat energi, dan perawatan mobil kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.

Dalam proses penganggaran yang berujung tindak pidana korupsi (Tipikor) itu, KPK akhirnya menjerat mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno sebagai tersangka.

Arief awalnya tutup mulut dan enggan memberikan komentar. ‎Dia juga menghindar dari awak media. Dia terus berjalan bahkan berusaha menaiki bus kota, sebelum akhirnya mengakui dicecar masalah penganggaran oleh penyidik dalam pemeriksaan.

"Enggak, enggak. Ya masih seputar umum saja. (Umumnya) proses apa itu....tentang penganggaran," kata Arief di depan Jalan HR Rasuna Said atau tepat di depan pagar Gedung Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

Menurutnya, kegiatan sosialisasi sektor energi dan sumber daya mineral serta sosialisasi hemat energi tidak terjadi penggelembungan harga.

Selain masalah penganggaran kegiatan, penyidik juga mendalami masalah pembahasan APBNP 2013 Kementerian ESDM dari Arief. "Kalau saya revisi dan sebagainya. Seperti itu," sambungnya.

Disinggung kasus dugaan pemerasan dalam jabatan lebih dari Rp9,9 tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Arief kaget. Dia malah berdalih bus kopaja yang akan dia tumpangi sudah mau datang. Sebelum menaiki bus, dia sempat mengomentari penahanan Waryono, Kamis (19/12) malam.

"Ya itu ya (kewenangan) KPK. Makasih ya," ucap Arief tersenyum sambil menaiki bus kopaja," demikian Arief.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA