Menurut Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, MK seharusnya menyuarakan keberatannya melalui Dewan Etik, bukan malah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kekhawatiran institusi MK kepada dua orang tim pansel cakim MK bentukan presiden dapat dipahami, tapi sayang tidak proporsional. Seharusnya yang tepat menyuarakan itu Dewan Etik sebagai pengawal etik hakim MK," ujar Taufiq kepada wartawan, Senin (15/12).
Taufiq mengatakan, sebaiknya tidak langsung menuding individu advokat yang jadi anggota Pansel calon hakim MK adalah tidak independen. Pansel calon hakim MK diyakininya sudah memenuhi syarat-syarat dalam undang-undang.
"Apalagi pansel yang dibentuk Presiden itu sudah memenuhi persyaratan UU MK yakni akuntabel, obyektif melibatkan pihak luar presiden, transparan, dan partisipatif. Berbeda dengan pansel di Mahkamah Agung," ujar Taufiq.
Sebelumnya, MK menyatakan keberatan atas ditetapkannya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel Hakim Konstitusi oleh Presiden Jokowi. Keberatan MK terhadap Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel Hakim Konstitusi lantaran keduanya adalah advokat yang aktif beracara di MK.
Berdasarkan Keppres 51 tahun 2014, tim Pansel sudah ditunjuk oleh Presiden Jokowi untuk mencari pengganti Hamdan Zoelva. Tim Pansel terdiri dari 7 orang dan didampingi dua menteri (Menseneg dan Menkumham) sebagai pengarah.
Ketujuh orang tersebut adalah Saldi Isra (pakar hukum tata negara), Refly Harun (pakar hukum tata negara), Harjono (mantan hakim MK), Widodo (profesor hukum asal universitas Jember), Satya Renanto (profesor hukum UI), Todung Mulya Lubis (pengamat hukum) dan Maruarar Siahaan (mantan hakim MK).
[ald]
BERITA TERKAIT: