KPK Geledah Kantor DP Sumber Daya dan Rumah Fuad Amin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 04 Desember 2014, 19:08 WIB
KPK Geledah Kantor DP Sumber Daya dan Rumah Fuad Amin
fuad amin imron/net
rmol news logo Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (4/12) pagi melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual beli gas pembangkit listrik di Jawa Timur yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, salah satu tempat yang menjadi target tim adalah kantor Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya di Surabaya, Jawa Timur.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor PD. Sumber Daya di Surabaya, ini kantor perusahaan daerah di Surabaya," terang Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta.

Adapun PD. Sumber Daya diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Johan bilang, selain BUMD, penggeledahan juga dilakukan KPK di rumah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura.

Soal apa saja yang disita dari penggeledahan di dua tempat itu, Johan belum memberikan penjelasan. Pasalnya imbuh dia, penggeledahan hingga Kamis sore masih berlangsung.

"Sampai sore ini saya mendapat kabar proses penggeledahan masih dilakukan di dua tempat di Bangkalan dan di Surabaya," tandas Johan.

Fuad Amin Imron sendiri ditangkap tangan oleh KPK pada Selasa dinihari. Fuad dicokok setelah KPK sebelumnya menangkap Direktur Media Karya Sentosa, ABD atau Antonio Bambang Djatmiko dan oknum TNI AL, DRM atau Darmono serta ajudan Fuad, Rauf.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka yaitu Fuad Ali Imron, Rauf dan Antonio Bambang Djatmiko. Untuk DRM, KPK menyerahkannya ke Polisi Milier Angkatan Laut (POM AL).

Dalam penangkapan terkait dugaan suap jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di wilayah Gresik dan Gili Timur, Bangkalan yang menjerat Fuad Amin Imron dan dua orang lainnya itu, KPK menyita uang Rp700 juta. Uang itu disita dari Rauf yang diduga berasal dari Direktur PT. Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko. Sementara Darmono, merupakan perantara dari pihak Antonio Bambang Djatmiko selaku pihak pemberi.

Namun KPK menduga uang suap Rp700 juta itu bukan untuk pertama kali. Pasalnya, KPK menyita uang mencapai Rp4 miliar dari rumah Fuad Amin Imron di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dari informasi lainnya menyangkut kasus ini adalah, PT. Media Karya Sentosa yang dipimpin Antonio Bambang Djatmiko memilki kerjasama dengan PD.Sumber Daya. Perusahaan Dagang itu BUMD di Kabupaten Bangkalan. Jalinan kerjasama terkait pembangunan jaringan pipa dan pengelolaan gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore. Hal itu tak terlepas dari upaya menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Bangkalan.

Fuad sendiri pada tahun 2007 saat masih menjabat Bupati Bangkalan menandatangani kontrak kerja sama eksplorasi PD Sumber Daya dan PT Media Karya Sentosa. Diketahui pula, kontrak kerjasama dimaksudkan menghidupkan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Gresik dan Bangkalan. Seiring waktu berjalan, pembangunan PLTG dan pembangunan jaringan pipa gas di kedua daerah belum terlaksana.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan, dugaan suap jual beli gas pembangkit listrik ditengarai sudah melibatkan Fuad Amin sejak masih menjabat kepala daerah di wilayah Bangkalan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA