Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada Akil dan Anas lantaran surat yang dilayangkan oleh keduanya dianggap menghina pihak petugas rutan.
"Mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).
Akil Mochtar adalah tersangka suap penanganan sejumlah sengketa pilkada di MK, serta gratifikasi lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Anas adalah terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilanjutkan Priharsa, apa yang dilakukan oleh Akil dan Anas masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diberikan sanksi 12 nov sampai 12 Desember, 13 sudah boleh dikunjungi," tandas Priharsa
.[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: