Kabag KPK: Protes Akil dan Anas Masuk Kategori Pelanggaran Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 November 2014, 14:24 WIB
Kabag KPK: Protes Akil dan Anas Masuk Kategori Pelanggaran Berat
rmol news logo Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar dan eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum kembali diberikan sanksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya kembali dilarang untuk dijenguk oleh keluarga selama sebulan. Alasannya, karena melayangkan surat protes tentang kinerja Kepala Rutan KPK.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan hukuman tersebut diberikan kepada Akil dan Anas lantaran surat yang dilayangkan oleh keduanya dianggap menghina pihak petugas rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina dan menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).

Akil Mochtar adalah tersangka suap penanganan sejumlah sengketa pilkada di MK, serta gratifikasi lalu tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara Anas adalah terdakwa dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek lainnya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilanjutkan Priharsa, apa yang dilakukan oleh Akil dan Anas masuk dalam kategori pelanggaran berat. "Diberikan sanksi 12 nov sampai 12 Desember, 13 sudah boleh dikunjungi," tandas Priharsa.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA