Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Mengalir ke Akun Trading dan Rekening Nominee

Nilainya Mencapai Rp30 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2026, 18:15 WIB
Gratifikasi Mantan Sekjen MPR Mengalir ke Akun Trading dan Rekening Nominee
Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dugaan gratifikasi yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga disamarkan melalui akun trading hingga rekening nominee.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan menemukan Maruf menerima akun trading dari salah satu korporasi pialang yang diberikan rekanan pemenang proyek di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR. Nilai akun trading tersebut diperkirakan mencapai Rp14,4 miliar.

Selain itu, Maruf juga diduga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital International yang juga menjadi penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR.

"Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 sampai 2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp16,4 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Dengan demikian, total gratifikasi yang diduga diterima Maruf melalui akun trading dan rekening nominee mencapai sekitar Rp30 miliar.

KPK menegaskan, Maruf tidak dapat membuktikan bahwa penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah serta tidak pernah melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Maruf resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak hari ini.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA