Mantan Jaksa KPK Agung Nugroho Jadi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 Juli 2026, 18:35 WIB
Mantan Jaksa KPK Agung Nugroho Jadi Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta
Mantan Jaksa KPK, Agung Nugroho Santoso resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta/Dokumen Pribadi
rmol news logo Mantan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Nugroho Santoso resmi dilantik sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.

Agung Nugroho Santoso dilantik oleh Kepala Kejari Yogyakarta, Hartono, dalam upacara pelantikan yang digelar di Kantor Kejari Yogyakarta pada hari ini, Kamis 9 Juli 2026.

Selama bertugas di KPK, Agung mengabdi selama 4 tahun 3 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, ia turut menangani sejumlah perkara korupsi besar, di antaranya perkara dugaan suap dan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, serta perkara dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Atas amanah barunya tersebut, Agung menyampaikan rasa syukur sekaligus mengucapkan terima kasih atas pengalaman yang diperolehnya selama menjadi Jaksa KPK.

"Terima kasih atas pengalaman yang sangat berharga khususnya dalam penanganan perkara selama bertugas di KPK selama empat tahun tiga bulan," kata Agung kepada RMOL, Kamis sore, 9 Juli 2026.

Pengalaman menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi di KPK diharapkan menjadi bekal bagi Agung dalam mengemban tugas sebagai Kasi Pidsus Kejari Yogyakarta.

Promosi jabatan tersebut menjadi bagian dari regenerasi dan penguatan penanganan perkara tindak pidana khusus di lingkungan Kejaksaan, dengan menghadirkan jaksa yang telah memiliki pengalaman menangani perkara-perkara korupsi strategis di KPK.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA