Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Chaidir bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat.
"Yang bersangkutan (Chaidir Yuzi) jadi saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno)," jelas Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelum Chaidir Yuzi, KPK sudah memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa menyangkut penyidikan kasus serupa dan melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Waryono Karno.
Waryono diketahui mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM. Dia diumumkan tersangkanya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM berupa Sosialisasi, Sepeda Sehat dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat, pada Rabu, 7 Mei 2014 lalu. Waryono disangkakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Dia ditengarai merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.
Adapun Waryono sebelumnya juga sudah menyandang status tersangka KPK dalam kaitan penyidikan dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM.
[wid]
BERITA TERKAIT: