KPK dan Kementerian LH Tindaklanjuti Perlindungan Hutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 08 November 2014, 01:51 WIB
KPK dan Kementerian LH Tindaklanjuti Perlindungan Hutan
ilustrasi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memperbarui kesepakatan strategi perlindungan hutan Indonesia.

"Tindak lanjut itu sekaligus meneruskan strategi yang sudah dicanangkan pemerintah sebelumnya. Terakhir, 17 Oktober 2014, teman-teman kementerian berhasil membuat peraturan bersama mengenai tata cara penyelesaian penguasan tanah di kawasan hutan," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11).

Hasilnya, terdapat beberapa kesepakatan yang diambil antara KPK dan Kementerian LH terkait strategi melindungi hutan. Yakni, sistem koordinasi berupa sejumlah peraturan perlindungan terhadap hutan dan agraria, implementasi terhadap penerapan peraturan tersebut.

"Paling baru, masyarakat mendapatkan hak atas tanah tanpa menyewa. Jadi, ada kebutuhan petunjuk-petunjuk teknis yang lebih rinci yang perlu dilakukan secara bersama juga," ujar Bambang.

Kemudian, peran pemerintah dalam menangani masalah dan konflik agraria bagi penduduk yang tinggal di kawasan hutan.

"Pertemuan itu menjadi urgent dan diintensifkan dalam periode-periode tertentu supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," demikian Bambang. [why]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA