"Tindak lanjut itu sekaligus meneruskan strategi yang sudah dicanangkan pemerintah sebelumnya. Terakhir, 17 Oktober 2014, teman-teman kementerian berhasil membuat peraturan bersama mengenai tata cara penyelesaian penguasan tanah di kawasan hutan," jelas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/11).
Hasilnya, terdapat beberapa kesepakatan yang diambil antara KPK dan Kementerian LH terkait strategi melindungi hutan. Yakni, sistem koordinasi berupa sejumlah peraturan perlindungan terhadap hutan dan agraria, implementasi terhadap penerapan peraturan tersebut.
"Paling baru, masyarakat mendapatkan hak atas tanah tanpa menyewa. Jadi, ada kebutuhan petunjuk-petunjuk teknis yang lebih rinci yang perlu dilakukan secara bersama juga," ujar
Bambang.
Kemudian, peran pemerintah dalam menangani masalah dan konflik agraria bagi penduduk yang tinggal di kawasan hutan.
"Pertemuan itu menjadi urgent dan diintensifkan dalam periode-periode tertentu supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," demikian Bambang.
[why]
BERITA TERKAIT: