Fungsi Diubah, Zona Inti Taman Nasional Way Kambas akan Berkurang Signifikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 12 Desember 2025, 14:49 WIB
Fungsi Diubah, Zona Inti Taman Nasional Way Kambas akan Berkurang Signifikan
Zona Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). (Foto: RMOLLampung)
rmol news logo Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas, Provinsi Lampung, MHD Zaidi secara mengejutkan mengundang banyak pihak dalam kegiatan konsultasi publik untuk menyetujui rencana mengubah fungsi Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Keputusan ini menyedot perhatian publik karena dilakukan di tengah protes tajam atas beralihnya fungsi hutan yang menimbulkan bencana secara massif seperti yang terjadi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, sejumlah pejabat diundang dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Emersia, Bandarlampung, Jumat, 12 Desember 2025.

Beberapa di antaranya dari Kementerian Kehutanan, Pemda Provinsi Lampung, Pemda Kabupaten Lampung Timur, kepala desa dan kelompok tani, hingga akademisi dari Universitas Lampung dan Itera.

Tak ketinggalan mitra Balai TNWK dan tim kerja penyusun perubahan zona pengelolaan taman nasional juga turut diundang sebanyak 23 orang.

Dalam forum tersebut, Direktur Perencanaan Konservasi memaparkan arahan mengenai rencana perubahan zona pengelolaan di TNWK. Paparan kemudian dilanjutkan oleh Kepala Balai TNWK yang menjelaskan detail usulan perubahan, serta tenaga ahli yang menyampaikan hasil kajian sebagai dasar pertimbangan.

Sesi berikutnya diisi dengan tanggapan dan diskusi dari para peserta konsultasi publik. Hadir perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, pemerintah kabupaten, akademisi, serta mitra UPT BTNWK. Total peserta mencapai 87 orang.

Agenda ditutup dengan pembacaan kesimpulan dan penandatanganan berita acara Konsultasi Publik Perubahan Zona Pengelolaan TNWK.

Berdasarkan Peta Zona Pengelolaan TNWK 2020, luas kawasan mencapai 125.621,30 hektare, terdiri dari zona inti 59.935,82 hektare; zona rimba 36.000,05 hektare; zona pemanfaatan 3.934,24 hektare; zona rehabilitasi 16.680,99 hektare; zona religi 2,13 hektare; dan zona khusus 9.066,07 hektare.

Data yang dihimpun Kantor Berita RMOLLampung, TNWK bakal mengalami perubahan pada zona pengelolaan. Ada empat zona yang akan diambil alih pihak ketiga, masing-masing Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya.

Keempat resor ini berada ditengah kawasan TNWK dan membelah TNWK menjadi 3 bagian. 

Bila perubahan fungsi TNWK terjadi, akan perubahan signifikan terjadi pada zona inti, di mana sebagian besar kawasan tersebut akan dialihkan menjadi zona pemanfaatan.

Sejumlah resor seperti Resor Way Kanan, Resor Sekapuk, Resor Wako, dan Resor Rantau Jaya masuk dalam usulan perubahan menjadi zona pemanfaatan dari sebelumnya zona inti TNWK. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA