Ternyata Ade Swara dan Istrinya Juga Tersangka TPPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Oktober 2014, 11:45 WIB
Ternyata Ade Swara dan Istrinya Juga Tersangka TPPU
gedung kpk/net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal itu terlihat dari sejumlah saksi yang dipanggil hari ini (Selasa, 7/10). Dalam jadwal riksa yang dirilis bagian Humas KPK tertulis mereka diperiksa sebagai saksi.

Saksi itu adalah Kepala Kantor cabang pembantu BCA Sunter, Kristina Janti, Direktur PT Keihn Indonesia, Ahyar Ruhiyat dan seorang Notaris, Hadijah Syahbudi Saleh.

"Ketiganya diperiksa untuk tersangka AS dan N dalam kaitan kasus TPPU," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (7/10).

Semenetara untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin SPPL atas nama PT Tatar Bumi di Kab Karawang, KPK memeriksa Ade Swara dan Nurlatifah sebagai tersangka, pada hari ini. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA