Febrie belakangan telah mengakui rumah yang digeledah Kortas Tipidkor Polri itu memang rumah Jampidsus. Sayangnya, pengakuan yang disampaikan dalam konferensi pers hari ini disampaikan tanpa penjelasan lengkap, termasuk asal usul dan kepemilikan barang bukti tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi berpandangan, temuan tersebut sudah cukup jadi alasan Febrie mundur demi menjaga marwah institusi penegak hukum dan independensi penyidikan.
"Dalam negara hukum, setiap pejabat publik wajib mampu mempertanggungjawabkan asal-usul dan legalitas harta kekayaannya secara transparan,” tegas Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Juli 2026.
Rullyandi menilai, kepemilikan aset dalam jumlah tidak wajar oleh seorang pejabat tinggi penegak hukum merupakan alarm keras yang tidak bisa dianggap sepele. Sebagai aparat, Febrie seharusnya memegang standar integritas yang jauh lebih tinggi.
Ia mengingatkan, perkara ini bukan lagi sekadar urusan pasal pidana, melainkan sudah merontokkan etika penyelenggara negara dan kepercayaan publik terhadap korps Adhyaksa. Agar proses hukum di kepolisian berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan, sikap kesatria sangat diperlukan.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada institusi dan masyarakat, saya mendesak Jampidsus bersikap
gentleman dengan mengundurkan diri," cetus Rullyandi.
Lebih lanjut, Rullyandi meminta Polri tidak kendor dan menerapkan prinsip
equality before the law tanpa pandang bulu dalam mengusut tuntas temuan fantastis ini. Jabatan sementereng apa pun tidak boleh menjadi tameng hukum.
“Negara hukum tidak boleh pandang bulu. Momentum ini akan menjadi tolok ukur apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa memandang jabatan dan kekuasaan, atau justru lempem ketika menyentuh elite penegak hukum,” pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: