Bonaran saat ini sudah berada di ruang pemeriksaan. Sebelum masuk, dia bilang panggilan pemeriksaan kali ini menyangkut statusnya sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai tersangka hari ini dalam kasus dugaan suap Akil
Mochtar, hakim di MK sehubungan dengan Pilkada Tapanuli Tengah," kata dia.
Bonaran sudah dipanggil KPK pada Jumat, 26 September 2014. Tetapi dia tidak memenuhi panggilan KPK.
Bonaran mengakui ada kemungkinan dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan. Tapi, dia bakal menanyakan dasar penahanannya kepada KPK apabila memang dijebloskan ke balik jeruji besi.
"Kami pertanyakan kenapa ditahan? Takut mengulangi perbuatan menyuap? Pastikan dulu kapan saya menyuap? Itu dipertanyakan pengacara saya. Apa alat buktinya menyuap? Kenapa saya suap? Buktikan dong," terang Bonaran.
Dalam kesempatan itu, Bonaran juga menjelaskan sebab dirinya tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat dua pekan lalu. Ia membantah mangkir dari pemeriksaan lantaran sudah memberikan surat pemberitahuan kepada KPK.
â€Saya kan Bupati sedang membahas APBD Tapanuli Tengah, kalau saya terlambat membahas maka pegawai tidak gajian. Maka itu harus diprioritaskan dan saya pun membuat surat tanggal 25 September. Saya sudah menyurati KPK, saya mohon maaf tidak bisa datang, saya akan datang pada panggilan berikutnya. Kalau sebutan mangkir itu kan berarti tidak datang tidak ada kabar. Kalau ini (surat izin) tidak sampai ke Johan Budi (Juru Bicara KPK) atau pimpinan bukan salah saya,†tandas Bonaran.
KPK mengumumkan status tersangka Raja Bonaran Situmeang pada Rabu, 20 Agustus 2014. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP,menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Bonaran Situmeang merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya sudah menyeret mantan Ketua MK, Akil Mochtar dan sejumlah kepala daerah.
Bonaran disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akil Mochtar sendiri sudah divonis dengan pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Salah satunya, dalam vonis majelis hakim, Akil Mochtar dinyatakan terbukti menerima suap menyangkut Pilkada Tapanuli Tengah Rp 1,8 miliar. Uang tersebut ditengarai berasal dari Bonaran Situmeang. Uang disetor lewat rekening perusahaan Ratu Rita (istri Akil Mochtar), CV Ratu Samagat.
Setoran uang sendiri diduga kuat guna mengamankan kursi Bonaran Situmeang yang berpasangan dengan Syukran Jamilan Tanjung selaku Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah. Pasalnya, jabatan Bonaran digugat ke MK oleh pasangan lainnya meski dinyatakan menang oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah.
Penetapan tersangka yang ditetapkan KPK kepada Bonaran menambah deretan kepala daerah yang terjerat kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK. Sebelumnya tercatat yang ditetapkan tersangka menyangkut kasus dugaan suap sengketa Pilkada di MK antara lain Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Wali Kota Palembang, Romi Herton. Belakangan, KPK juga sudah mencegah Bonaran Situmeang ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
[ald]
BERITA TERKAIT: