Masa Penahanan Wali Kota Palembang dan Istrinya Diperpanjang 30 Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Oktober 2014, 03:23 WIB
Masa Penahanan Wali Kota Palembang dan Istrinya Diperpanjang 30 Hari
Romi Herton dan Masitoh
rmol news logo Masa penahanan Wali Kota Palembang, Romi Herton, dan istrinya, Masyitoh, diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi dan istrinya merupakan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pemberian keterangan palsu di persidangan.

Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan masa penahanan pasutri itu diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

"Ada perpanjangan penahanan atas nama tersangka RH dan M, selama 30 hari," kata Johan Budi SP di Kantor KPK Jakarta, Kamis (2/10) malam.

KPK sebelumnya telah menetapkan Romi Herton sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa penanganan Pilkada Palembang di MK. Romi menyandang status tersangka setelah diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat ketua MK. Selain Romi, status tersangka juga ditetapkan kepada wanita bernama Masyito. Dia diketahui istri Romi.

Status tersangka itu sendiri ditetapkan setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan dugaan suap sengketa Pilkada di MK yang sebelumnya menjerat bekas Ketua MK, Akil Mochtar. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bagi pasangan suami istri (pasutri) Romi dan Masyito dikeluarkan KPK tertanggal 10 Juni 2014 lalu.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, diduga melanggar pasal 22 juncto pasal 35 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal-pasal yang disangkakan itu berkaitan dengan pemberian suap dan pemberian keterangan tidak sebenarnya, di antaranya dalam persidangan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA