Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntutan agar Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 24 September 2014, 10:30 WIB
Tuntutan agar Hak Politik Anas Urbaningrum Dicabut Berlebihan
rmol news logo Tuntutan Jaksa Penuntut Umum agar hak politik mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dicabut dinilai berlebihan.  Apalagi, kasus hukum proyek Hambalang yang menjerat Anas itu sangat sumir.

"Karena itu hak yang diberikan Tuhan. Tapi memang harus dilihat kasus hukmnya juga. Untuk Anas jelas lebih berlebihan, karena kasusnya saja sumir," jelas loyalis Anas, Ma'mun Murod Al Barbasy, dalam talkshow di Metro TV pagi ini.

Menurut jurubicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini, dakwaan JPU tersebut menunjukkan ada ketakutan dari lawan politik terhadap Anas Urbaningrum. Pasalnya Anas dinilai merupakan politikus muda potensial.

"Coba bayangkan, kasus yang seperti ini sudah dimulai sejak 2011. Tapi sampai sekarang (Anas) tegar. Mas Anas juga mengajukan pertanyaan-pertanyaan ke saksi luar biasa. Padahal dia bukan orang hukum. Tokoh politik lain tidak mungkin bisa seperti itu," tegasnya.

Ma'mun sendiri berharap Majelis Hakim yang hari ini akan membacakan vonis kepada Anas untuk bersikap adil dan profesional. Menurutnya, dari fakta persidangan, Anas yang dituntut 15 tahun penjara itu layak untuk dibebaskan. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA