Hal ini ditegaskan Kepala Bagian Pengolahan Laporan Masyarakat Komisi KY, Indra Syamsu di hadapan massa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Media Centre Gedung KY, Jakarta, Senin (22/9).
"KY sejak awal sudah bergerak. Sejak awal sudah dipantau oleh KY kasus Anas. Tanpa diminta pun sudah berjalan," kata Indra.
Bahkan, beber Indra, sejak awal Ketua Bidang Pengawasan Hakim, Eman Siparman sudah pernah menghadiri sidang Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kendati sudah berusaha maksimal melakukan pengawasan hakim sebagaimana diamanatkan UU, Indra menekankan, KY tidak bisa mengubah putusan hakim atas kasus Anas nanti.
"Kalau tidak salah hari Rabu putusan ya, kita tunggu saja. Kita tetap terus pantau," ujarnya lagi.
[wid]
BERITA TERKAIT: