Anas menjelaskan, beberapa pesan singkat di handphone milik istrinya, Atthiyah Laila, yang dijadikan dasar bagi Jaksa KPK, bukanlah bentuk dukungan.
"Kalau sedikit cermat dan jernih dalam membaca pesan SMS tersebut adalah jelas isinya doa dan harapan dari para pengirim pesan bukan doa harapan dan permintaan dukungan dari istri saya apalagi dari terdakwa," terang dia.
Lagi pula, tegas Anas, siapapun bisa dengan mudah memahami bahwa penerima pesan singkat tidak bisa menolak pesan yang masuk. Termasuk, soal isi pesan singkat itu.
"Materi pesan, apakah doa, harapan, permintaan atau bahkan kritik cacian adalah urusan dan terserah pengirim pesan. Akan berbeda kalau materi pesan dikirim dari dan oleh saya atau oleh terdakwa," terangnya.
Karenanya, Anas menerangkan jaksa berusaha membangun persepsi dengan cara meyakini alat bukti tersebut sebagai suatu kebenaran.
"Justru dengan fakta-fakta ini jaksa penuntut umum berusaha membangun persepsi seolah-olah itu adalah alat bukti layak diyakini sebagai kebenaran," tandasnya.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: