Begitu ditekankan Jurubicara Ormas Perhimpunan Per‎gerakan Indonesia, Tridianto saat diwawancara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/9).
"Jaksa hanya melihat keterangan Nazaruddin, sementara 90 persen keterangan dari saksi lain diabaikan," terang Tridianto.
Tri hari ini sengaja datang jauh-jauh dari Cilacap ke Pengadilan Tipikor Jakarta guna menyaksikan langsung sidang pembacaan nota pembelaan alias pledoi Anas Urbaningrum‎. Dalam pledoi nanti, kata Tri, Anas akan menyampaikan fakta sesungguhnya dari kasus dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.
"Mas Anas akan betul-betul membela dirinya dalam pledoi hari ini," terangnya.
‎Mantan Ketua DPC Cilacap Partai Demokrat ini berharap agar hakim betul-betul mempertimbangkan pembelaan Anas dan Tim Penasehat Hukum-nya dalam putusan nanti.
"Ya jadi saya yakin bahwa Halim akan memutuskan kasus anas seadil-adilnya. Karena ini pengadilan bukan penghakiman," demikian Tridianto, yang juga loyalis Anas itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: