Sutan: Tak Ada Penambahan Anggaran untuk ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 17 September 2014, 15:20 WIB
Sutan: Tak Ada Penambahan Anggaran untuk ESDM
SUTAN BHATOEGANA/net
rmol news logo Sutan Bathoegana tidak pernah menambahkan anggaran untuk Kementerian ESDM dalam APBN-Perubahan. Apalagi menambahkan anggaran dalam APBN-P itu untuk dana operasional menteri (DOM) Jero semata.

Demikian disebutkan mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jero di Kantor KPK Jakarta, Rabu (17/9).

"Nggak ada. Nggak ada, saya nggak tahu. Eh tahu nggak, soal APBN-Perubahan itu, bukan penambahan anggaran, malah mengurangi anggaran. Jadi nggak ada ke sana. Anggaran kita awasi tapi bukan berarti anggaran itu ada," kata Sutan  menjelaskan.

Ia juga mengelak saat ditanya, apakah Jero pernah meminta tambahan anggaran kepada Komisi VII untuk DOM yang lebih besar.  

"Nggak ada, nggak ada. DOM itu nggak ada kita bahas," tandasnya.

KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar, karena merasa platform dana operasional tersebut dinilai kecil.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional yang lebih besar itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi semata Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain.

Namun, KPK mencium adanya dugaan bahwa dana miliaran rupiah itu digunakan untuk kepentingan diri sendiri, pihak ketiga, dan pencitraan Jero. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA