Andika merupakan anak pertama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang menyeret ibunya sebagai salah seorang tersangka.
"Andika tidak hadir, tidak ada pemberitahuan," kata Jurubicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Kuningan, Jakarta.
Belum diketahui apakah KPK akan memanggil paksa Andika. Ketika ditanya wartawan, Johan menjawab diplomatis.
"Dia baru dipanggil sekali," katanya.
Terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013, Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dijadikan tersangka.
Menyangkut Atut, ia juga dikenakan pasal penerimaan yang ditengarai tindakan pemerasan menyangkut kasus tersebut.
Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Diketahui baik Ratu Atut Chosiyah maupun Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak, Banten.
[ald]
BERITA TERKAIT: