Dari tiga hakim agung yang mengadili perkara ini, seorang anggota majelis berbeda pendapat (
dissenting opinion) dan membebaskan Ricksy dari semua tuntutan. Putusan kasasi bernomor 2330K/PID.Sus/2013 ini diketok oleh Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, dengan anggota majelis yakni Leopold Luhut Hutagalung serta MS Lumme.
Dari dokumen putusan kasasi, Hakim Leopold dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan maupun merugikan uang negara, sebagaimana dakwaan Jaksa.
Selain konstruksi hukum yang dibangun jaksa dinilai aneh, Hakim Agung Leopold pun menyatakan telah terjadi lompatan-lompatan logika yang menyimpang dari asas-asas hukum perdata sebagai acuan dalam memeriksa perkara pidana itu di proyek bioremediasi Chevron.
"GPI (Green Planet Indonesia) merupakan rekanan dari PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI), keduanya perusahaan swasta. Saat itu, PT CPI melakukan kontrak dengan negara untuk melakukan bioremediasi yang dilaksanakan PT GPI. Anehnya, PT GPI sebagai rekanan malah dituduh korupsi," tulis Leopold.
Menurut Leopold, dakwaan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti. Pasalnya, uang 3,089,287.26 dolar AS untuk biaya melaksanakan kegiatan bioremediasi sesuai dengan kontrak yang disetujui. Uang tersebut juga milik PT CPI yang murni perusahaan swasta. Uang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai keuangan negara berdasarkan UU 31/1999 Jo. UU 20/2001.
"Maka unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terbukti," imbuh hakim agung Leopold dalam dokumen tersebut.
Selain itu, menurut Leopold, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan ada niat dari Terdakwa dan yang mewakili PT CPI untuk tujuan pembobolan tersebut. Bahwa adanya kemungkinan pengeluaran uang dari PT CPI akan mengurangi bagian BP Migas dalam pembagian bagi hasil sesuai kontrak BP Migas dan PT CPI, itu baru merupakan kemungkinan.
"Karena BPMigas dapat saja tidak menyetujui pengeluaran itu. Dan mengajukan keberatan sesuai dengan cara-cara yang telah diatur dalam perjanjian kontrak bagi hasil diantara mereka," terangnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: