Penggeledahan dilakukan oleh enam orang petugas penyidik yang dipimpin oleh kepala tim penyidik Sardjono Turin.
"Benar ada penggeledahan, di kantor pusat PT Pos. Ada tiga titik yang akan digeledah," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana, saat dihubungi, Kamis (11/9).
Tony menambahkan, penggeledahan ini sebagai tindak lanjut penggeledahan di Kantor Pos Besar Area IV Jakarta pada 3 September, yang berhasil menyita sejumlah aset.
"Kalau yang hari ini sasaran utamanya PT Pos Pusat, untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada dan mencari bukti baru," jelasnya.
Kapuspenkum menegaskan, secara prosedur apa saja dan ruangan mana saja yang digeledah menjadi kewenangan tim penyidik.
"Intinya kami mencari bukti baru, untuk mencari adanya peranan direksi dalam kasus ini. Maka itu ruangan Dirut pun akan kami geledah," terangnya.
Kejagung akan terus mencari data dan mengungkap keterlibatan pihak lain yang merugikan negara tersebut.
"Di mana saja data yang diperlukan, di mana pun akan kami kejar terus," tegasnya.
Dikabarkan bahwa jaksa penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka sejak 2 September lalu dalam kasus ini. Mereka berinsial M (pejabat PT Pos Indonesia), dan E (Dirut PT Datindo Infonet selaku perusahaan rekanan proyek PDT).
Kasus ini pertama kali dilaporkan masyarakat dari Forum Pusat Kajian Strategis Pemberdayaan Monitoring Rakyat (Pukas Damor). Laporan berisi dugaan telah terjadi kerugian negara akibat ulah sejumlah petinggi PT Pos Indonesia terkait pengadaan jasa layanan infokom.
[ald]
BERITA TERKAIT: