Enam Bulan Dipenjara, Karyawan WKM: Saya Minta Keadilan untuk Natal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 12 Desember 2025, 21:48 WIB
Enam Bulan Dipenjara, Karyawan WKM: Saya Minta Keadilan untuk Natal
Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Halmahera Timur (Haltim) di PN Jakarta Pusat. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Suasana itu terekam dalam gelaran sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) yang beragendakan pembacaan duplik, Jumat 13 Desember 2025.

Di hadapan majelis hakim, keduanya hanya meminta satu hal yakni dipulangkan. Sudah enam bulan lamanya mereka berada di balik jeruji, terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan. 

Keduanya dilaporkan PT Position, yang mengklaim pemasangan tersebut menyalahi aturan kehutanan. Namun bagi Marsel dan Awwab, pagar itu bukan untuk merusak, melainkan melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan ilegal mining.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab.

Marsel, yang duduk disampingnya melanjutkan dengan suara yang terdengar berat.

“Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal,” ucap Marsell.

Dalam sidang duplik hari ini, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menyampaikan bahwa pihaknya menolak seluruh dalil penuntut umum. Ia menegaskan kembali isi Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025).

Menurut Rizal, seluruh fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan aktivitas yang membentuk tindak pidana kehutanan. Seperti tidak mengambil hasil hutan, tidak menebang pohon, tidak melakukan kegiatan tambang, tidak menduduki kawasan hutan dan tidak menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

“Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining,” tegasnya.

Rizal juga mengingatkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa jika terdapat keraguan, maka harus diberikan manfaat bagi terdakwa. 

"Kami memohon majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta memulihkan nama baik mereka," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA