Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan.
Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum.
Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU, Kamis 11 Desember 2025.
JPU tetap pada tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan untuk kedua terdakwa.
Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menegaskan, sejak awal proses hukum hingga persidangan berjalan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kedua kliennya melakukan tindak pidana.
“Sejak awal dan selama masa persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah bahwa klien kami melakukan pelanggaran. Indikasi kriminalisasi sangat kuat. Untuk itu harusnya dibebaskan,” ujar Rolas usai sidang.
Usai replik JPU, persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda berikutnya pada Jumat 12 Desember 2025, yakni duplik dari kuasa hukum.
BERITA TERKAIT: