Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi pesakitan setelah dilaporkan Direktur Utama Position Hari Aryanto Dharma Putra dengan tuduhan memasang patok di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM.
Pembacaan pledoi dimulai Marsel yang menyebut jika dirinya hanya menjalankan tugasnya tanpa punya maksud seperti yang dituduhkan JPU.
Pledoi pun dilanjutkan Awwab yang menyatakan jika dirinya punya kewajiban sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) menjaga batas wilayah IUP agar tidak menjadi sasaran penambangan ilegal.
“Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami memasang patok di wilayah kami sendiri untuk mencegah illegal logging dan illegal mining oleh pihak lain. Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan,” ujar Awwab dikutip Kamis 12 Desember 2025.
Dalam pledoi itu, Awwab dan Marsel meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Mereka memohon untuk dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan. Dipulihkan harkat dan martabatnya, serta dapat kembali bekerja sebagaimana sebelum perkara ini bergulir.
“Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Awwab.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman tiga tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan pelanggaran hukum atas pemasangan patok yang memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT Position.
JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.
BERITA TERKAIT: