Secara tidak langsung, pendapat Yusril mematahkan dakwaan Jaksa KPK terhadap Anas Urbaningrum. Dakwaan itu mengenai pembelian mobil Toyota Harrier berplat nomor B 15 AUD yang dibeli medio September 2009.
Menurut Yusril, seseorang yang belum dilantik dan diambil sumpahnya sebagai anggota DPR maka tidak dapat dikenakan ketentuan-ketentuan sebagai penyelenggara negara. Seperti yang dikenakan kepada Anas Urbaningrum.
Pada dakwaan Jaksa KPK disebutkan Anas Urbaningrum diduga menerima gratifikasi sebuah mobil Harrier dengan nomor polisi B 15 AUD. Mobil seharga Rp 670 juta rupiah itu diterima Anas pada bulan September 2009.
Sementara berdasarkan keterangan Sekjend DPR, Winantuningtias di persidangan Anas sebelumnya, bahwa Anas baru menjabat sebagai anggota DPR sejak 1 Oktober 2009.
"Jadi sebelum seseorang Calon Anggota DPR dilantik dan diambil sumpahnya, dia belum merupakan penyelenggara negara," demikian Yusril dalam persidangan.
[dem]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: