Ketiga pihak swasta itu adalah Loemaksono, Eric Andrea, dan Tommy Taslim. Mereka akan diperiksa untuk Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
"Ketiganya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketiika dikonfirmasi, Rabu (3/9).
Belum diketahui keterkaitan ketiganya dengan kasus Alkes Banten. Namun yang pasti keterangan mereka diperlukan untuk melengkapi berkas Atut.
KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga menduga Atut melakukan pemerasan. Ia pun disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Sedangkan, pasal-pasal lainnya yang disangka kepada Atut mengatur soal penerimaan suap.
[rus]
BERITA TERKAIT: