Dimana sejauh ini, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sudah jadi tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan bila pelimpahan ini disebut guna percepatan penanganan kasus.
"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Rudi pun berjanji pihaknya akan terus berkoordinasi demi penyidikan ini terutama dalam pengembanhan alat bukti.
"Kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.
Senada dengan Rudi, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menegaskan pelimpahan perkara Kejagung sebagai bentuk sinergitas.
"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," jelasnya
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari sejumlah lokasi. Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 Dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting, komputer, serta sejumlah telepon genggam yang diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: