Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari Dinas Kesehatan telah dilakukan pada Kamis 22 Mei 2025 mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB, ternyata mengarah pada penetapan dua tersangka.
"Perkara yang kami dalami terkait dengan pengadaan alkes melalui sistem E-Katalog, yang tidak sesuai aturan, dan menimbulkan kerugian negara," kata Hartanto dikutip dari
RMOLJateng.
Dua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyebabkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 5 karena terdapat unsur suap. Keduanya diancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
"Untuk sementara mereka dititipkan di rumah tahanan Polres (Karanganyar)," kata Hartanto.
P yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga menerima gratifikasi berupa
feedback dari pihak yang "dikondisikan" untuk memenangkan tender pengadaan lewat E-Katalog.
"Sistem E-Katalog itu seharusnya berlaku nasional dan transparan, tapi kami temukan penyimpangan dalam prosesnya," kata Hartanto.
Pengadaan alkes ini bersumber dari APBD sebesar Rp13 miliar pada tahun 2023, dan didistribusikan dari puskesmas ke posyandu.
A, tersangka lainnya, adalah pejabat fungsional perencanaan di Dinas Kesehatan Karanganyar. Meski tidak menjabat sebagai PPKOM dalam proyek ini, A diduga berperan sebagai fasilitator dalam pelaksanaan proyek.
"Mengenai jumlah pasti kerugian negara, penyidik menyebutkan bahwa nominalnya sudah diperoleh, namun masih dalam tahap finalisasi perhitungan," pungkas Hartanto.
BERITA TERKAIT: