"Belum dilakukan penahanan informasinya," ungkap Plt Jampidsus Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Besar kemungkinan, penahanan dilakukan usai berkas perkara lengkap dan diserahkan oleh Kortastipidkor Polri ke Kejagung.
Dengan begitu, lanjut Rudi, dari sini bisa dilakukan gelar perkara secara bersama.
"Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortastipidkor," ujar Rudi.
Febrie ditetapkan tersangka bersama Don Ritto selaku pihak swasta.
"Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri oleh oknum Penyelenggara Negara," jelas Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Untuk Don telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Totok.
Sementara itu, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12D dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP. Terkait perkara yang sama, penyidik juga menetapkan advokat Don Ritto sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga berkaitan dengan pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita aset bernilai fantastis dari sejumlah lokasi.
Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 Dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 Dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset di lokasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 Dolar Singapura dan 889.965 Dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen penting, komputer, serta sejumlah telepon genggam yang diyakini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri asal-usul aset serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: