Adapun Bertha merupakan sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat.. Dia mengaku mendapatkan ancaman saat bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Anas Urbaningrum, Senin (25/8) malam.
"KPK akan pelajari keterangan Bertha sehingga kelak bisa lebih dijelaskan, siapa yang mengancam? Apa bentuk ancaman dan maksud ancaman," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Selasa (26/8).
Setelah itu, barulah pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya. ‎Pria yang biasa disapa BW ini juga katakan bahwa pihaknya dapat mempersoalkan ancaman ini dan meminta pertanggung jawaban dari pihak Anas Urbaningrum dalam tuntutan yang akan diajukan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"KPK juga akan kaji, apakah tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai
obstruction of justice. Dan KPK akan bisa mempersoalkan hal itu pada AU," tandasnya.
Sebelumnya, pada malam sebelum bersaksi pada kasus Anas, Bertha sempat menyampaikan surat kepada Ketua Majelis Hakim yang diketuai oleh Haswandi. Dalam surat tersebut, Bertha mengaku mendapat ancaman dari pihak yang belum diketahui identitasnya untuk tidak hadir dalam persidangan. Bertha diancam akan dibuntuti jika tetap nekat bersaksi.
"Saya dapat pesan dari Maya Suroso 'Demi keamanan, Mbak Bertha supaya besok tidak usah hadir dan tidak dipanggil lagi karena waktunya sudah habis'. Pesan darimana, Mbak? 'Grupnya AU (Anas Urbaningrum)'," kata Ketua Hakim Haswandin membacakan surat Bertha.
[wid]
BERITA TERKAIT: