Mantan Calon Walkot Palembang Bersaksi untuk Romi Herton dan Istri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Agustus 2014, 11:42 WIB
Mantan Calon Walkot Palembang Bersaksi untuk Romi Herton dan Istri
romi herton/net
rmol news logo . Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan calon Wali Kota Palembang, Sarimuda, Senin (25/8).

Dia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada Palembang, dan juga untuk kasus memberi keterangan tak benar di persidangan.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RH (Romi Herton) dan M (Masitoh)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi wartawan.

Selain Sarimuda, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Roby Hartono selaku Direktur PT Finanjaya Nivotekindo untuk tersangka RH dan M.

Tak hanya dua saksi tadi, ada empat saksi lain yang juga dipanggil buat dua tersangka.

"Mereka adalah Ahmad Junaedi dari swasta, Aisyah HS selaku pensiunan guru SD, Rudi dari swasta, serta Lukman," tegasnya.

Diketahui, Sarimuda-Nelly Rasdania merupakan pemenang dalam Pilkada Palembang. Selisih kemenangan Sarimuda-Nelly atas pasangan Romi Herton-Harnojoyo hanya delapan suara.

Romi-Harnojoyo kemudian mengajukan gugatan sengketa atas pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Di MK, pasangan Romi Herton-Harnojoyo kemudian ditetapkan sebagai pemenang.

Belakang terungkap, Romi menyuap Akil melalui Muhtar Ependy dengan mengirim uang melalui Masitoh, yang adalah istri pertamanya. Suap diberikan buat memenangkan gugatannya. Namun, Romi dan Masitoh membantah melakukan suap saat menjadi saksi untuk terdakwa Akil Mochtar di persidangan.

KPK kemudian menjerat Romi dan istrinya dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA