Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut Dianggap Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 11 Agustus 2014, 15:22 WIB
Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Ratu Atut Dianggap Berlebihan
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah, tidak mengomentari tuntutan 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Usai persidangan tadi, Atut langsung menuju tempat salat di lantai dasar gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Politisi perempuan berbaju putih itu diam seribu bahasa dengan wajah datar.

Sementara itu, kuasa hukum Ratu Atut, TB Sukatma, mengungkapkan bahwa kuasa hukum Atut bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan selanjutnya. Dia menilai tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

"Ya, tafsirkan sendiri, berlebihan. Apalagi meminta pencabutan hak-hak untuk dipilih dan memilih," tegasnya.

Meski begitu, ia pun menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati tuntutan jaksa KPK.

"Kami hormati termasuk upaya maksimal jaksa yang menuntut klien saya 10 tahun, ditambah pencabutan hak-hak memilih dan dipilih," kata Sukatma.

Tak lupa ia jelaskan, saksi kunci Susi Tur Andayani (pengacara) dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (pengusaha di Banten, adik Ratu Atut), menyatakan tidak ada keterlibatan terdakwa (Ratu Atut). Bahkan Susi menyatakan permintaan maaf karena mencatut nama Ratu Atut dalam tindakan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA