Masih Banyak DAMIU Terkontaminasi Bakteri, Sejumlah Depot di Jakarta Ditertibkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 25 Desember 2025, 07:31 WIB
Masih Banyak DAMIU Terkontaminasi Bakteri, Sejumlah Depot di Jakarta Ditertibkan
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada 23-24 Desember 2025 (Foto: Istimewa)
rmol news logo Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan hasil pengawasan lintas instansi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menutup dan menyegel sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur pada 23-24 Desember 2025. 

Penertiban ini dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya menjelang akhir tahun.

Penindakan dilakukan setelah tim gabungan menemukan pelanggaran perizinan dan kualitas air. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta menunjukkan air dari depot-depot tersebut mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli) dan total coliform di atas ambang batas aman.

Wakil Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Drs. Moh. Rizki Adhari Jusal, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penutupan bersifat sementara hingga persyaratan dipenuhi.

“Penutupan dilakukan karena air masih terkontaminasi bakteri E. coli dan tingkat higienitas rendah. Depot dapat beroperasi kembali setelah memenuhi standar kesehatan dan perizinan,” ujar Rizki, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis 25 Desember 2025.

Selain mutu air, pelanggaran legalitas juga menjadi temuan utama. Sejumlah DAMIU tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), serta sertifikat pelatihan higiene sanitasi pangan. Enam depot di antaranya langsung dikenakan penindakan sesuai peraturan daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons atas keluhan warga terkait depot air yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Masalah Nasional DAMIU

Kasus di Jakarta mencerminkan persoalan struktural di sektor DAMIU. Data Dinas Kesehatan DKI Jakarta menunjukkan hanya sebagian kecil depot yang telah memiliki SLHS. Secara nasional, hingga April 2024, dari 78.378 DAMIU yang terdaftar, hanya sekitar 2,2 persen yang mengantongi SLHS.

Dari sisi mutu, Survei Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAMRT) 2023 mencatat sekitar 45 persen air minum isi ulang di Indonesia terdeteksi mengandung E. coli, yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.

Pengawasan juga menemukan praktik penggunaan galon bermerek oleh DAMIU, yang melanggar Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Praktik ini berpotensi menyesatkan konsumen karena menimbulkan kesan seolah air berasal dari produsen resmi air minum dalam kemasan.

Penutupan DAMIU berlandaskan Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, serta Kepmenperindag Nomor 651/MPP/Kep/10/2004. Regulasi tersebut mewajibkan DAMIU memiliki NIB, SLHS, dan menjamin kualitas air sesuai baku mutu.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan melindungi konsumen, bukan menghambat usaha. Pelaku DAMIU diimbau melengkapi perizinan, rutin menguji kualitas air, dan menerapkan standar kebersihan. Masyarakat juga diharapkan lebih cermat memilih depot air minum yang legal dan memenuhi standar kesehatan.

Penegakan aturan yang konsisten dan partisipasi publik menjadi kunci untuk menjamin akses air minum yang aman dan layak bagi masyarakat. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA