Olly dan Choel Tersangka Hambalang Selanjutnya?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 09 Agustus 2014, 23:35 WIB
Olly dan Choel Tersangka Hambalang Selanjutnya<i>?</i>
olly dondokambey/net
rmol news logo . Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat terus dilakukan.

Setelah melakukan penahanan terhadap tersangka Dirut PT. Dutasari Citralas, Machfud Suroso (Jumat, 8/8), kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

"Kasus Hambalang tidak berhenti sampai tersangka MS saja," kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkatnya, Sabtu (9/8).

Walau begitu, siapa saja yang masuk dalam target buruan KPK dalam perkara itu, Johan Budi masih enggan membeberkannya. Dia cuma bilang, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara (ekspose) kasus Hambalang.

Sejauh ini ada dua nama yang diduga kuat terlibat dalam kasus itu. Pertama, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, lalu mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey.

Disinggung soal nama diatas, Johan belum bisa memastikan. Adapun, nama-nama tersebut sudah disebut dalam vonis Deddy Kusdinar, Teuku Bagus M. Noor, dan Andi Alifian Mallarangeng.

"Bila ada dua alat bukti yang cukup, tentu akan ditetapkan. Siapapun dia. Saya tidak mau menyebut nama," demikian Johan.

Diketahui dalam putusan Andi, Teuku, dan Deddy disebutkan perbuatan korupsi mereka dilakukan bersama-sama Machfud Suroso, serta bersama-sama pula dengan mantan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam, Andi Zulkarnaen Anwar alias Choel Mallarangeng, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati Isa, mantan stafsus Menpora Muhammad Fakhrudin, anggota Tim Assistensi Hambalang sekaligus Komisaris PT Metaphora Solusi Global Muhammad Arifin, dan Paul Nelwan.

Dalam pertimbangan putusan Teuku juga disebutkan yang bersangkutan terbukti memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Olly Dondokambey. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA