KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Yakini Polri dan Kejagung Profesional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 Juli 2026, 09:10 WIB
KPK Hormati Proses Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KPK juga meyakini Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menaruh kepercayaan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut dalam menangani perkara sesuai kewenangannya.

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).

Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA