Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menaruh kepercayaan kepada kedua institusi penegak hukum tersebut dalam menangani perkara sesuai kewenangannya.
"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 12 Juli 2026.
Menurut Budi, baik Polri maupun Kejagung selama ini juga terbuka dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.
"Terlebih, baik Polri maupun Kejaksaan Agung juga selalu terbuka dalam penanganan perkara, sehingga publik juga bisa terus mengikuti perkembangannya," ujarnya.
Karena itu, KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Budi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi ke Kejagung, yakni perkara tata niaga batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto (DR).
Febrie disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sedangkan Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Pelimpahan perkara dilakukan ke Kejagung untuk melanjutkan proses penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: