Berani Tetapkan Febrie Tersangka, Dua Jempol untuk Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Minggu, 12 Juli 2026, 06:26 WIB
Berani Tetapkan Febrie Tersangka, Dua Jempol untuk Polri
Sekjen Sahabat Presisi, Rendy Kurniawan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie, kepolisian juga menetapkan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan gabungan bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kediaman Febrie di Sentul, Bogor, meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, uang Rp100 juta, serta uang asing dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Menanggapi langkah tegas tersebut, Sekjen Sahabat Presisi, Rendy Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menilai keberanian penyidik sebagai langkah konkret dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.

"Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya atas langkah profesional dan berani dalam menetapkan status tersangka ini, dua jempol untuk polri," ujar Rendy dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu, 12 Juli 2026.

Kendati demikian, Rendy menekankan bahwa apresiasi tersebut dibarengi dengan desakan agar penyidik tidak berhenti pada penetapan tersangka FA dan DR. Ia mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya.

"Kami mendorong agar Polri mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. Seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat harus dibuka ke publik secara transparan,” imbuh Rendy. 

“Hal ini penting agar penegakan hukum kita tetap objektif, berkeadilan, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum ini bukan terkait kasus institusi tapi individu, orang dan rakyat bersama polri mendukung tuntaskan kasus tersebut," tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh sangkaan, baik terkait gratifikasi maupun TPPU, akan dibuktikan melalui proses persidangan yang akuntabel sesuai hukum yang berlaku. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA