Ratu Atut Sakit, Sidang Lanjutan Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 17 Juli 2014, 16:36 WIB
Ratu Atut Sakit, Sidang Lanjutan Ditunda
ratu atut chosiyah/net
rmol news logo Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah batal menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/7). Alasannya, Ratu Atut sakit.

"Kami mohon Bu Atut diberikan kesempatan kembali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan, karena tengah sakit dan mau ke rumah sakit," kata kuasa hukum Atut, Maqdir Ismail di hadapan persidangan.

Majelis Hakim yang diketuai Matheus Samiadji awalnya tidak menyetujui penundaan sidang ini. Sebab, sebentar lagi majelis hakim memasuki waktu cuti Hari Raya Idul Fitri.

"Ini yang jadi soal ini pada cuti lebaran ini agak lama. Sampai masuk nanti setelah lebaran itu 2 minggu," terang Matheus.

Setelah melalui beberapa argumen dari kuasa hukum Atut dan hakim merundingkan permasalahan tersebut. Dengan pertimbangan kesehatan terdakwa, Majelis Hakim akhirnya sidang ditunda sampai Kamis 24 Juli pekan depan.

"Sudah kami rundingkan, mencoba mengakomodasi karena ini hak terdakwa untuk kesehatannya. Kalau hari ini tidak di dengar maka didengarnya di minggu depan. Jadi di tunda sampai seminggu," tandasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Ratu Atut Chosiyah bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar senilai Rp 1 miliar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Duit tersebut diberikan agar Akil memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak 2013 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin.

Atas perbuatannya Ratu Atut dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasar pasal ini Atut diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA