MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 13 Juli 2026, 04:36 WIB
MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pimpinan Komite Almamater Rakyat Teritorial (Karat) Bungas T. Fernando Duling. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Dua program strategis Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan manifestasi nyata dari pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 guna menghentikan kebocoran ekonomi nasional.

Demikian dikatakan Pimpinan Komite Almamater Rakyat Teritorial (Karat) Bungas T. Fernando Duling dalam momentum refleksi yang digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 11 Juli 2026.

Terkait dinamika hukum di Badan Gizi Nasional (BGN) dengan terbongkarnya kasus dugaan korupsi, Fernando memandang hal itu sebagai bukti konkret ketegasan Presiden Prabowo Subianto. 

"Langkah bersih-bersih ini menunjukkan komitmen tertinggi kepala negara dalam memberantas korupsi demi mengamankan program strategis nasional," kata Fernando, dikutip Minggu 13 Juli 2026.

Pascapembenahan internal di tubuh BGN, Fernando mendesak kepemimpinan baru lembaga tersebut untuk menjamin akuntabilitas melalui tiga indikator Utama. 

Yaitu statistik pertumbuhan gizi, data serapan ekonomi lokal secara real-time, dan penyerapan tenaga kerja lokal yang memastikan pelibatan warga setempat sebagai relawan dapur guna mendongkrak daya beli kewilayahan.

"Jika ketiga hal ini terealisasi, akselerasi program Koperasi Desa Merah Putih akan berjalan beriringan melalui integrasi data rantai pasok yang solid," kata Fernando.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA