Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 12 Juli 2026, 19:54 WIB
Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo
Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaedi. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo Kaukus Muda Indonesia (KMI) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan rasuah yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tanpa pandang bulu.

Ketua Umum KMI Edi Humaedi mengatakan, langkah aparat penegak hukum mengusut dugaan perkara yang berkaitan dengan PT Asabri, tata niaga batu bara, hingga Krakatau Steel merupakan bukti keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam agenda pemberantasan korupsi.

"Langkah aparat penegak hukum mengusut kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie menunjukkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto serius memperkuat upaya pemberantasan korupsi," kata Edi dalam keterangannya, Minggu, 12 Juli 2026.

Menurut Edi, komitmen tersebut harus dijaga dengan memastikan seluruh proses hukum berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

"Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Ia menambahkan, KMI siap mendukung penuh agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.

Febrie Adriansyah kini telah berstatus tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara batu bara, PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta penyelesaian utang PT Citra Bintang Sedaya (CBS) kepada PT Karya Nusa Investama (KNI).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian penggeledahan di belasan lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor dengan barang bukti 74 kilogram emas batangan, uang tunai, valuta asing, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.

Febrie pun telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Jampidsus pada Sabtu, 11 Juli 2026 dan diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA