SBY Heran Kenapa Nazaruddin Diangkat sebagai Bendum Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 14 Juli 2014, 16:05 WIB
SBY Heran Kenapa Nazaruddin Diangkat sebagai Bendum Demokrat
nazaruddin
rmol news logo Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono sampai terheran-heran kenapa M. Nazaruddin didapuk menjadi Bendahara Umum DPP Partai Demokrat dalam kabinet Anas Urbaningrum yang terpilih dalam Kongres PD 2010 silam di Bandung, Jawa Barat.

"Yang saya dengar, tapi tidak tahu pasti, konon Pak SBY sampai terheran-heran. Karena rapat formatur mencalonkan Nazaruddin jadi bendum," jelas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ahmad Mubarok saat bersaksi dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/7‎)

Pernyataan itu dilontarkan Mubarok usai mendapat pertanyaan dari salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Saat ditanya kontribusi apa yang diberikan Nazaruddin saat kongres sehingga dipilih menjadi Bendahara, Mubarok mengaku tak mengetahuinya. Soalnya, dia mengaku baru kenal dengan Nazaruddin saat kongres tersebut berlangsung.

"Saya tidak tahu. Kenalnya (saat) kongres itu. Yang saya tahu mereka (Anas dan Nazaruddin) sama-sama pengurus partai, sama-sama anggota DPR," terang dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anas Urbaningrum menerima hadiah atau gratifikasi berupa satu unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp 670 juta dan satu unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD senilai Rp 735 juta. Bekas Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga didakwa menerima uang sebesar Rp 116,525 miliar dan US$ 5,261 juta.

Tidak sampai di situ, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu juga didakwa menerima fasilitas survei pemenangannya secara gratis dari PT Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sebesar Rp 478,632 juta. Anas juga didakwa melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar sebesar Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.

Dalam dakwaan Jaksa juga disebutkan bahwa Anas berkeinginan untuk menjadi Presiden RI ketika keluar dari KPU pada 2005. Demi tujuan itu, Anas menghimpun dana sebanyak-banyaknya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dengan mendirikan Grup Permai untuk menangani sejumlah proyek negara yang menggunakan dana dari ABPN.

Atas perbuatannya, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu didakwa dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA