Bertempat di Gedung MK Jakarta, Andi Asrun yang juga didampingi oleh penggugat lainnya dan saksi ahli yang juga mantan Hakim MK, AS Natabaya, menerangkan bahwa ketika aturan ini dirancang tidak pernah terpikir bahwa pencalonan capres-cawapres hanya ada dua pasangan.
"Sehubungan dengan kondisi saat ini, ternyata aturan ini belum mengakomodir karena ketika dirancang tidak pernah terpikir hanya akan ada dua pasangan," ujarnya, Kamis (3/7).
Hal yang lebih penting lagi, sebut Andi, putusan ini mampu menjawab terjadinya kekosongan hukum karena dalam konstitusi memang tidak diatur soal pilpres yang hanya diikuti dua pasangan.
"Kalau MK tidak memberikan putusan ini maka akan terjdi kekosongan hukum. Ini yang harus di hindari," tandasnya.
MK memutuskan tidak berlakunya aturan yang mengharuskan pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, Pemilu Pilpres tahun ini akan berlangsung satu putaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: