Putusan MK Mengisi Kekosongan Hukum Pilpres 2014

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 03 Juli 2014, 14:21 WIB
Putusan MK Mengisi Kekosongan Hukum Pilpres 2014
gedung MK
Kecil Besar
rmol news logo Pemohon uji konstitusionalitas UU 42/2008 tentang pemilu presiden dan wakil presiden, Andi Muhammad Asrun dari Forum Pengacara Konstitusi, menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruh permohonannya.

Bertempat di Gedung MK Jakarta, Andi Asrun yang juga didampingi oleh penggugat lainnya dan saksi ahli yang juga mantan Hakim MK, AS Natabaya, menerangkan bahwa ketika aturan ini dirancang tidak pernah terpikir bahwa pencalonan capres-cawapres hanya ada dua pasangan.

"Sehubungan dengan kondisi saat ini, ternyata aturan ini belum mengakomodir karena ketika dirancang tidak pernah terpikir hanya akan ada dua pasangan," ujarnya, Kamis (3/7).

Hal yang lebih penting lagi, sebut Andi, putusan ini mampu menjawab terjadinya kekosongan hukum karena dalam konstitusi memang tidak diatur soal pilpres yang hanya diikuti dua pasangan.

"Kalau MK tidak memberikan putusan ini maka akan terjdi kekosongan hukum. Ini yang harus di hindari," tandasnya.

MK memutuskan tidak berlakunya aturan yang mengharuskan pasangan calon terpilih harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Artinya, Pemilu Pilpres tahun ini akan berlangsung satu putaran. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA