KPK Panggil Lagi Munadi Herlambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 30 Juni 2014, 11:19 WIB
KPK Panggil Lagi Munadi Herlambang
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama MSONS Capital, Munadi Herlambang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Senin (30/6).

Munadi menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut. Munadi sendiri sejak kasus Hambalang bergulir sudah sering bolak-balik KPK untuk menjalani pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (30/6).

Belum diketahui secara pasti apakah Munadi sudah memenuhi panggilannya kali ini. Yang pasti, Munadi diagendakan menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman mengaku pernah bertemu dengan Anas, ‎mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, dan Munadi Herlambang.

Dalam pertemuan itu dibicarakan mengenai proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Saat itu, Arief mengaku mendapatkan informasi mengenai proyek Hambalang dari Machfud.

KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA